SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya berhasil membekuk pengoplos oli bekas yang akan didaur ulang. Oli bekas hasil daur ulang ini biasanya dijual untuk industri. Per liternya oli bekas ini dijual antara harga Rp2.000-2.500.
"Dua tersangka Asrokim dan Syamsul Arifin mengaku sudah menjalankan aksi ini sejak tahun 2005," kata Kombes Anang Iskandar Kapolwiltabes Surabaya yang meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lajuk Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (17/3/2008).
Di tempat ini setidaknya terdapat sekitar 270 ton oli bekas yang ditampung dalam puluhan drum-drum besar. Selain ditampung di drum-drum ukuran besar, oli bekas ini juga ditampung di kolam dengan ukuran sekitar 5x3 meter.
Lokasi penampungan oli bekas di Desa Lajuk Porong Sidoarjo ini sangat mendukung, karena jauh dari keramaian sehingga tidak menimbulkan kecurigaan polisi. Atas perbuatan tersangka tersebut, polisi menjerat dengan UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polwiltabes Surabaya Bekuk Pengoplos Oli Bekas
